Bubarnya Walubi (Walubi Lama)

Sebuah data yang kami terima sehingga saya mampu menerbitka berita ini..
Ini adalah berita:”

Kemelut yang berkepanjangan yang melibatkan Sangha Agung Indonesia, Majelis Buddhayana Indonesia, dan WALUBI, terus berlanjut sampai menjelang akhir tahun 1998.
Pada tanggal 20 Agustus 1998 ditandatangani Konsensus Nasional Umat Buddha Indonesia dengan membentuk Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Baru) dengan bentuk federasi dan memegang prinsip Non Intervensi. Beberapa pihak mencurigai adanya rekayasa dibalik Konsensus Nasional Umat Buddha Indonesia yang diselenggarakan oleh WALUBI yang saat itu kepemimpinannya berada ditangan Siti Hartati Murdaya.
Pembentukan WALUBI-Baru menimbulkan pertanyaan besar bagai banyak kalangan. Umumnya, pembentukan suatu organisasi atau lembaga baru yang terdiri dari anggota-anggota lama seharusnya didahului terlebih dulu dengan pembekuan dan pembubaran organisasi atau lembaga yang lama.
Baru kemudian pada 6 November 1998 Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Baru) mengadakan MUNAS Khusus dengan agenda pembubaran Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Lama). Oleh beberapa kalangan, pembubaran WALUBI-Lama dianggap telah menyalahi AD/ART WALUBI-Lama.
Nampaknya, dengan dibubarkannya Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Lama), tidak membuat perbaikan yang berarti dalam tubuh organisasi Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI-Baru). Dan dengan dikeluarkannya Sangha Agung Indonesia dari WALUBI-Lama, maka WALUBI-Baru hanya tinggal memiliki dua Sangha, yaitu Sangha Theravada Indonesia (STI) dan Sangha Mahayana Indonesia (SMI).
Namun, tidak lama setelah WALUBI-Lama dibubarkan, Sangha Theravada Indonesia dan Sangha Mahayana Indonesia yang berpendapat sudah tidak ada lagi wadah yang mengikat, akhirnya bersama dengan Sangha Agung Indonesia mengadakan pertemuan dan membentuk Konferensi Agung Sangha Indonesia (KASI).
Kini WALUBI-Baru tidak lagi memiliki Lembaga Sangha yang secara historis merupakan Sangha Indonesia yang telah mengayomi umat Buddha Indonesia sejak kemunculan kembali Sangha di Indonesia pada tahun 1959. Yang tertinggal dalam WALUBI-Baru adalah pribadi-pribadi anggota sangha yang tidak tergabung dalam Lembaga Sangha manapun. Dalam perkembangan selanjutnya, WALUBI-Baru mulai merekrut pribadi-pribadi anggota Sangha baik dari dalam maupun dari luar negeri dan membentuk lembaga yang kemudian diklaim sebagai lembaga sangha dalam WALUBI-Baru. Perekrutan pribadi-pribadi anggota Sangha dari luar negeri dinyatakan oleh beberapa pihak sebagai pelanggaran atas prinsip non intervensi dan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar WALUBI-Baru Pasal 21.
Selain merekrut pribadi-pribadi anggota sangha, WALUBI-Baru juga mulai merangkul aliran-aliran kontroversial termasuk merangkul kembali Nichiren Shoshu Indonesia (NSI) yang pada tanggal 10 Juli 1987 telah dikeluarkan dari keanggotaan WALUBI-Lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar